Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) LPOP menyusun estimasi nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan berdasarkan data dan dokumen persyaratan yang diajukan Pemohon yang telah memperoleh nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b.
(2) Estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPOP dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran tahun berjalan.
(3) Dalam hal estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melampaui anggaran tahun berjalan, LPOP menempatkan Pemohon yang telah memperoleh nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar tunggu.
Koreksi Anda
