Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Direktur Jenderal melakukan verifikasi untuk
memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal dapat melibatkan LPOP.
(4) Dalam melakukan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal dapat melibatkan LPI.
Pasal 15
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LPOP melakukan pemeriksaan administratif.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan melakukan pemeriksaan:
a. kelengkapan data dan dokumen persyaratan yang diajukan; dan
b. kesesuaian data dan dokumen persyaratan yang diajukan.
(3) Pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(4) Dalam hal:
a. berdasarkan pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan tidak lengkap, LPOP memberitahukan Pemohon untuk melakukan perbaikan kelengkapan data dan dokumen persyaratan; atau
b. berdasarkan pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan lengkap, LPOP memberikan nomor urut registrasi kepada Pemohon, secara elektronik melalui SIINas.
(5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan perbaikan kelengkapan data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pemohon harus melakukan perbaikan kelengkapan data dan dokumen persyaratan.
(6) Dalam hal Pemohon tidak melakukan perbaikan kelengkapan data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), LPOP menyampaikan rekomendasi kepada Direktur untuk menolak permohonan.
(7) Berdasarkan rekomendasi LPOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Direktur menerbitkan penolakan permohonan secara elektronik melalui SIINas.
(8) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat mengajukan permohonan kembali.
Koreksi Anda
