Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri TPT yang mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. memiliki akun SIINas; b. telah melakukan penilaian mandiri Indeks Kesiapan Industri 4.0 (INDI 4.0) melalui SIINas; c. berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; d. memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI yang sesuai dengan jenis Industri TPT yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling singkat 4 (empat) tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan; e. memiliki nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan; f. telah menyampaikan laporan data Industri 1 (satu) tahun terakhir melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menguasai lahan lokasi kegiatan usaha Industri; h. telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan yang sesuai dengan kegiatan usaha Industri dan telah terpasang di lokasi produksi dengan ketentuan: 1. keseluruhan nilai pembelian paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan 2. periode pembelian dan pemasangan sesuai dengan periode yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; i. memiliki fasilitas instalasi pengolahan air limbah bagi Industri atau melakukan kerja sama pengolahan air limbah dengan pengelola limbah yang memiliki izin; j. telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran angsuran pokok, bunga, dan/atau margin bagi perusahaan yang pernah mengikuti skim 2 (dua) program peningkatan teknologi Industri TPT tahun anggaran 2007, 2008, dan/atau 2009; dan k. tidak mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan lainnya dari Kementerian pada tahun anggaran yang sama. (2) Dalam hal penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan melalui sewa, sisa jangka waktu sewa pada saat pengajuan permohonan Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT paling singkat 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda