Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN jenis mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan setiap tahun berdasarkan jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Penetapan jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan penetapan jenis Industri TPT yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda