Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian sebagian dari harga pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. dalam kondisi baru, bukan bekas, atau bukan rekondisi; b. mesin dan/atau peralatan utama untuk proses produksi dan/atau pengolahan limbah, tidak termasuk pekerjaan sipil; c. meningkatkan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk; d. tahun pembuatan/produksi mesin dan/atau peralatan paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan; dan e. menggunakan teknologi Industri 4.0 berupa: 1. kecerdasan buatan (artificial intelligence); 2. internet untuk segala (internet of things); 3. realitas berimbuh (augmented reality)/realitas virtual (virtual reality); 4. robotika tingkat lanjut (advanced robotics); 5. pencetakan 3 (tiga) dimensi (3D printing); 6. analitik big data (big data analytics); 7. simulasi big data (big data simulation); 8. integrasi sistem (system integration); 9. komputasi awan (cloud computing); 10. manufaktur aditif (additive manufacturing); 11. keamanan siber (cyber security); 12. integrasi vertikal (vertical integration); dan/atau 13. integrasi horizontal (horizontal integration). (2) Jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda