Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Mesin dan/atau peralatan yang dapat diberikan penggantian sebagian dari harga pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. dalam kondisi baru, bukan bekas, atau bukan rekondisi;
b. mesin dan/atau peralatan utama untuk proses produksi dan/atau pengolahan limbah, tidak termasuk pekerjaan sipil;
c. meningkatkan efisiensi produksi, kapasitas produksi, produktivitas kerja, kualitas produk, dan/atau menambah ragam produk;
d. tahun pembuatan/produksi mesin dan/atau peralatan paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan; dan
e. menggunakan teknologi Industri 4.0 berupa:
1. kecerdasan buatan (artificial intelligence);
2. internet untuk segala (internet of things);
3. realitas berimbuh (augmented reality)/realitas virtual (virtual reality);
4. robotika tingkat lanjut (advanced robotics);
5. pencetakan 3 (tiga) dimensi (3D printing);
6. analitik big data (big data analytics);
7. simulasi big data (big data simulation);
8. integrasi sistem (system integration);
9. komputasi awan (cloud computing);
10. manufaktur aditif (additive manufacturing);
11. keamanan siber (cyber security);
12. integrasi vertikal (vertical integration); dan/atau
13. integrasi horizontal (horizontal integration).
(2) Jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
