Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan untuk pembelian mesin dan/atau peralatan yang dibiayai dari:
a. dana sendiri;
b. kredit perbankan;
c. kredit lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
d. kredit penyedia barang (supplier).
(2) Pembelian mesin dan/atau peralatan yang dibiayai dari dana sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kredit perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan kredit lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seluruh pembayaran harus telah lunas yang dibuktikan dengan dokumen:
a. bukti transfer;
b. nota debit atau debit advice untuk pembayaran dengan sight letter of credit; dan/atau
c. usance letter of credit yang belum jatuh tempo dan dilengkapi dengan perjanjian fidusia.
(3) Pembelian mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dengan sumber pembiayaan dari kredit penyedia barang (supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dapat diberikan dengan ketentuan telah dilakukan pembayaran paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan pada saat pengajuan permohonan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT.
Koreksi Anda
