Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dibantu oleh LPOP, LPI, dan Tim Teknis.
Koreksi Anda