Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan pemasangan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana mestinya, memindah tangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA dan/atau ternyata memberikan keterangan palsu/dokumen palsu/melakukan penipuan dengan tujuan memperoleh dana Program, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat dari PIHAK PERTAMA tentang kewajiban pengembambalian dana Program dimaksud.
Keadaan Kahar (Force Majeure)
Koreksi Anda
