Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
(1) PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengawasan dan meminta laporan pelaksanaan pemasangan dan pemanfaatan Mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik secara langsung maupun melalui penugasan Pihak Ketiga.
(2) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian ini apabila :
a. Bukti-bukti pembayaran dan atau dokumen mesin dan/atau peralatan dan atau legalisasinya diragukan keabsahannya; atau
b. Pengajuan Surat Permohonan Realisasi Pencairan Dana Program melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal P3SH.
(3) PIHAK PERTAMA wajib membayar penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2).
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
Koreksi Anda
