Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHAK PERTAMA memberikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk dana segar sebesar Rp…………………….,- (…………………………………... Rupiah) yang ditetapkan dengan menggunakan nilai Kurs Pajak yang berlaku dengan pembulatan dalam jutaan Rupiah terendah sesuai penetapan persetujuan oleh PIHAK PERTAMA. (2) PIHAK PERTAMA akan merealisasikan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan setelah menerima Surat Permohonan Realisasi Pencairan Dana Program dari PIHAK KEDUA yang dilengkapi dengan dokumen sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor …….. Tahun 20.... Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil. (3) Realisasi pembayaran nilai penggantian sebagian dari harga dilakukan secara sekaligus melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening PIHAK KEDUA. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
Koreksi Anda