Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil diwujudkan dalam bentuk pemberian potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai daftar terlampir yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Nilai Penggantian
Koreksi Anda
