Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil diwujudkan dalam bentuk pemberian potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai daftar terlampir yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Nilai Penggantian
Koreksi Anda