Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil dimaksudkan untuk : a. mendukung pelaksanaan peta jalan Making INDONESIA 4.0; b. meningkatkan daya saing, produktivitas, dan efisiensi energi Industri tekstil dan produk tekstil; dan c. meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup. Ruang Lingkup
Koreksi Anda