Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil dimaksudkan untuk :
a. mendukung pelaksanaan peta jalan Making INDONESIA 4.0;
b. meningkatkan daya saing, produktivitas, dan efisiensi energi Industri tekstil dan produk tekstil; dan
c. meningkatkan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup.
Ruang Lingkup
Koreksi Anda
