Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 35 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda