Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 35 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
