Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPOP dan/atau LPI dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila: a. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan/atau b. berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan program yang dilakukan oleh LPOP dan/atau LPI dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan penetapan sebagai LPOP dan/atau LPI. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja. (4) LPOP dan/atau LPI yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai LPOP dan/atau LPI.
Koreksi Anda