Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT terhadap: a. LPOP; b. LPI; dan c. Penerima. (2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT terhadap LPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (3) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT terhadap Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit dengan: a. mengevaluasi laporan perkembangan penggunaan mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan b. meninjau langsung Penerima program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT tahun sebelumnya. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. efektivitas pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT; dan b. implementasi program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT, pada tahun berjalan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT tahun berikutnya. BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
Koreksi Anda