Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN jenis Industri TPT yang menjadi prioritas setiap tahun untuk dapat mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mempertimbangkan: a. daya saing Industri TPT; b. kondisi permesinan Industri TPT; dan/atau c. penerapan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan hidup. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penetapan jenis Industri TPT yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda