Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT;
b. LPOP, LPI, dan Tim Teknis;
c. pelaporan;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. sanksi administratif.
Koreksi Anda
