Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT; b. LPOP, LPI, dan Tim Teknis; c. pelaporan; d. monitoring dan evaluasi; dan e. sanksi administratif.
Koreksi Anda