Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2. Industri Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disebut Industri TPT adalah Industri yang meliputi Industri serat buatan, pemintalan, pertenunan, perajutan, pencelupan, pencetakan, penyempurnaan, Industri pakaian jadi, dan Industri tekstil lainnya. 3. Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan adalah proses peremajaan dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan dalam rangka meningkatkan atau mempertahankan kinerja produksi. 4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 6. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri. 7. Pemohon adalah perusahaan Industri TPT yang mengajukan permohonan untuk mengikuti program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT. 8. Penerima adalah Pemohon yang mendapat penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. 9. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan pada kementerian negara atau lembaga yang bersangkutan. 10. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 11. Lembaga Pengelola Operasional Program yang selanjutnya disingkat LPOP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan teknis operasional pengelolaan dan pemantauan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT. 12. Lembaga Penilai Independen yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang membantu pelaksanaan verifikasi lapangan dalam pelaksanaan program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri TPT. 13. Tim Teknis adalah tim yang melakukan penilaian terhadap hasil verifikasi LPOP dan LPI serta memberikan rekomendasi untuk penetapan persetujuan dan/atau penolakan permohonan. 14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 16. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha Industri TPT. 17. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha Industri TPT.
Koreksi Anda