Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 20-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 TENTANG Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib

PERMEN Nomor 20-m-ind-per-5-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.