Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3). (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIIINas. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (2) paling sedikit mencantumkan informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; b. alamat pabrik; c. merek; d. nomor dan judul SNI; e. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan f. masa berlaku Sertifikat SNI. (5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk produk Gula Kristal Rafinasi asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai Importir, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi nama dan alamat importir yang ditunjuk. (7) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. (8) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
Koreksi Anda