Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Gula Kristal Rafinasi;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas afinasi;
2. fasilitas dekolorisasi;
3. fasilitas evaporasi;
4. fasilitas kristalisasi;
5. fasilitas sentrifugasi;
6. fasilitas pengeringan dan pendinginan; dan
7. fasilitas pengemasan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji polarisasi;
2. peralatan uji gula reduksi;
3. peralatan uji susut pengeringan;
4. peralatan uji warna larutan;
5. peralatan uji abu konduktivitas;
6. peralatan uji sedimen; dan
7. peralatan uji ukuran partikel;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan/atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Gula Kristal Rafinasi hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2:
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Gula Kristal Rafinasi; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Perwakilan Resmi yang tidak berfungsi sebagai importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
(7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
