Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10721; b. memiliki merek sendiri untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas afinasi; 2. fasilitas dekolorisasi; 3. fasilitas evaporasi; 4. fasilitas kristalisasi; 5. fasilitas sentrifugasi; 6. fasilitas pengeringan dan pendinginan; dan 7. fasilitas pengemasan; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji polarisasi; 2. peralatan uji gula reduksi; 3. peralatan uji susut pengeringan; 4. peralatan uji warna larutan; 5. peralatan uji abu konduktivitas; 6. peralatan uji sedimen; dan 7. peralatan uji ukuran partikel; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda