Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10721;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Gula Kristal Rafinasi kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas afinasi;
2. fasilitas dekolorisasi;
3. fasilitas evaporasi;
4. fasilitas kristalisasi;
5. fasilitas sentrifugasi;
6. fasilitas pengeringan dan pendinginan; dan
7. fasilitas pengemasan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji polarisasi;
2. peralatan uji gula reduksi;
3. peralatan uji susut pengeringan;
4. peralatan uji warna larutan;
5. peralatan uji abu konduktivitas;
6. peralatan uji sedimen; dan
7. peralatan uji ukuran partikel;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan;
dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
