Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Gula Kristal Rafinasi yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
