Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Gula Kristal Rafinasi dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Gula Kristal Rafinasi dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi.
Koreksi Anda
