Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Gula Kristal Rafinasi yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;dan/atau
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 6 kg (enam kilogram).
(2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda
