Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 3140.2:2018 untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib.
(2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) Code Ex. 1701.99.10.
(3) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
