Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 3140.2:2018 untuk Gula Kristal Rafinasi secara wajib. (2) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS) Code Ex. 1701.99.10. (3) Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda