Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlokasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (2) Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan spesialisasi pemberdayaan industri produk fesyen dan kriya, tidak termasuk produk alas kaki.
Koreksi Anda