Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan produk dan peningkatan kreativitas pada industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan;
b. pelaksanaan bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran pada industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan;
c. penguatan industri 4.0 pada industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan;
d. penumbuhan dan pengembangan wirausaha industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan;
e. penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan;
f. penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan antara industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya;
g. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
