Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan produk dan peningkatan kreativitas pada industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan; b. pelaksanaan bantuan informasi pasar, promosi, dan pemasaran pada industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan; c. penguatan industri 4.0 pada industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan; d. penumbuhan dan pengembangan wirausaha industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan; e. penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan; f. penguatan keterkaitan dan hubungan kemitraan antara industri kecil dan industri menengah di bidang persepatuan dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya; g. pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda