Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan INDONESIA berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan INDONESIA tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
