Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda