Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya, Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya dapat menggunakan nomenklatur Bali Creative Industry Center (BCIC).
Koreksi Anda
