Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah di bidang fesyen dan kriya, Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya dapat menggunakan nomenklatur Bali Creative Industry Center (BCIC).
Koreksi Anda