Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), serta Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 12 huruf b diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda