Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
Koreksi Anda
