Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda