Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 12 huruf b, ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(2) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 12 huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Koreksi Anda
