Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Teks Saat Ini
(1) Industri Pengguna mengajukan permohonan perubahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. rencana impor Bahan Baku perubahan, yang memuat nama Bahan Baku, jenis, pos tarif/harmonized system code, dan spesifikasi Bahan Baku; dan
b. alasan teknis perubahan rencana impor Bahan Baku.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap permohonan perubahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKVI-USDFS perubahan.
Koreksi Anda
