Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Teks Saat Ini
(1) Industri Pengguna dapat mengajukan permohonan perubahan rencana impor Bahan Baku.
(2) Perubahan rencana impor Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan dapat dilakukan selama belum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif Bea Masuk USDFS.
(3) Dalam hal telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif Bea Masuk USDFS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Industri Pengguna hanya dapat melakukan perubahan nama Bahan Baku, jenis, pos tarif/harmonized system code, dan spesifikasi Bahan Baku.
(4) Perubahan nama Bahan Baku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hanya dapat dilakukan sepanjang jenis, pos tarif/harmonized system code, dan spesifikasi lainnya sama dengan nama Bahan Baku sebelumnya.
Koreksi Anda
