Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Lembaga Pelaksana Verifikasi telah melaksanakan tugasnya dengan baik, Lembaga Pelaksana Verifikasi dapat ditetapkan kembali.
(2) Penetapan kembali Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
