Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Lembaga Pelaksana Verifikasi ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim evaluasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi. (4) Tim evaluasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. menyusun pedoman evaluasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi; b. melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan c. melakukan penilaian terhadap kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Koreksi Anda