Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa yang akan dijual atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Industri Pengguna menyampaikan permohonan persetujuan penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan: a. SKV-BBS dan/atau SKV-BS yang telah diberikan Tanda Sah; dan b. bukti pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan validasi. (5) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (6) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan surat persetujuan atau penolakan permohonan penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur.
Koreksi Anda