Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa. (2) Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap: a. identitas perusahaan; b. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean impor, nama Bahan Baku, jumlah, harga atau nilai impor, dan nomor pos tarif/harmonized system code; c. nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif Bea Masuk USDFS yang terkait; d. bentuk dan/atau ukuran awal Bahan Baku; e. bentuk dan/atau ukuran Bahan Baku pada saat dilakukan Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa; f. pemenuhan kriteria Bahan Baku Sisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (3) Berdasarkan hasil Verifikasi Bahan Baku Sisa dan/atau Barang Sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan SKV-BBS dan/atau SKV-BS dalam jangka waktu: a. paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar, untuk permohonan yang diajukan pada saat Periode Importasi berlangsung; atau b. paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya masa penggunaan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda