Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Teks Saat Ini
(1) Industri pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan industri yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap produk dari logam dan barang dari logam yang menghasilkan barang yang akan digunakan oleh industri penggerak.
(2) Industri pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. saham mayoritas dimiliki oleh investor INDONESIA dan/atau Jepang; dan
b. berstatus sebagai mitra utama kepabeanan atau authorized economic operator.
(3) Penggunaan produk dari logam dan barang dari logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui pengolahan oleh steel service center dengan ketentuan memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak.
(4) Dalam hal industri pendukung merupakan industri penggilingan baja, kegiatan pekerjaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pelapisan (galvanizing);
b. annealing; dan/atau
c. drawing.
Koreksi Anda
