Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)
Teks Saat Ini
(1) Steel service center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan usaha jasa yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap logam dan barang dari logam serta memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak.
(2) Steel service center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha jasa yang melakukan kegiatan:
a. pemotongan (sliting/shearing); dan/atau
b. pembentukan besi dan baja (blanking).
Koreksi Anda
