Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANFAATAN BAHAN BAKU DENGAN TARIF BEA MASUK MELALUI USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Pengguna dapat melakukan importasi Bahan Baku dengan memanfaatkan USDFS yang hasil produksinya digunakan oleh industri penggerak. (2) Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. belum dapat diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (3) Dalam melakukan importasi Bahan Baku, Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan SKA JIEPA.
Koreksi Anda