Pasal 1
(1) Menteri Perindustrian melimpahkan lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2020.
(2) Lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi sebagian Program
Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, dan Aneka.
Pasal 2 Sebagian Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan Penyusunan dan Evaluasi Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.