Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri mengunakan bukti pendaftaran merek atau atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan, LSPro pada saat pelaksanaan Surveilan kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki:
a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sertifikat manajemen keamanan pangan untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu atau sistem manajemen keamanan pangan.
(2) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri belum memiliki:
a. sertifikat merek; dan
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Koreksi Anda
