Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10634;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Pati Jagung kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan jagung dan Pati Jagung;
2. fasilitas pembersihan awal jagung;
3. fasilitas perendaman;
4. fasilitas penggilingan;
5. fasilitas pemisahan pati dengan komponen jagung lain;
6. fasilitas pengeringan; dan
7. fasilitas pengemasan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kadar air;
2. peralatan uji abu;
3. peralatan uji abu tidak larut asam;
4. peralatan uji protein;
5. peralatan uji derajat putih;
6. peralatan uji pH; dan
7. peralatan uji belerang dioksida;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
f. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri merupakan pengemas ulang, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10634;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Pati Jagung kelas 30 (tiga puluh);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas penyimpanan Pati Jagung;
2. fasilitas pengayak; dan
3. fasilitas pengemasan;
d. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan; dan
e. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
