Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Pati Jagung, sertifikat kesesuaian untuk Pati Jagung, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk produk Pati Jagung yang telah diterbitkan berdasarkan SNI 8523:2018 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 18 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
