Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Pati Jagung dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Pati Jagung sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Pati Jagung dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Pati Jagung sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Pati Jagung.
Koreksi Anda
