Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pati Jagung Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Pati Jagung secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Pati Jagung yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan.
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan dengan jumlah paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram); dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang dengan berat paling banyak 5 kg (lima kilogram) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk Pati Jagung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda
